Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pra Peradilan Ditolak, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali, Nikita Mirzani Ucap Terimakasih

Upaya pra peradilan dari pihak Dipo Latief untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan mobil di tolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pra Peradilan Ditolak, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali, Nikita Mirzani Ucap Terimakasih
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pra Peradilannya Ditolak Pengadilan Jakarta Selatan, Pihak Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pra peradilan dari pihak Dipo Latief untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan mobil di tolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah permintaan pra peradilannya ditolak hakim, pihak Dipo Latief pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Tudingan yang ditujukan Dipo kepada Nikita Mirzani itu ditolak hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap kurang tepat.

Hakim menilai Dipo kurang tepat menggugat harta yang tergolong menjadi harta bersama dalam pernikahan di Pengadilan Negeri, sementara untuk urusan harta pernikahan diurus di Pengadilan Agama.

Baca juga: Tak Permasalahkan Perkara Dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani Sebut Tahu Siapa yang Salah dan Benar

Baca juga: Nikita Mirzani Gembira, Permohonan Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan

"Masih dalam proses PK," kata Dicky selaku kuasa hukum dari Dipo Latief saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).

"Jadi putusannya itu ditolak bukan tidak diterima. Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan, kami sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui pra peradilan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pihak Dipo pun sudah cukup puas karena bisa menghadirkan Wahyu yang tak bisa hadir saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga dihalang-halangi Nikita saat itu.

Dipo Latief didampingi Kuasa Hukum di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Dipo Latief didampingi Kuasa Hukum di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Klien saya sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek tersebut," ujar Dicky.

"Sesuai dengan SP2HP bahwa penyidik akan memanggil Wahyu tetapi Wahyu belum pernah hadir, untuk itu Wahyu kita hadirkan di sidang praperadilan," jelasnya.

Wahyu sempat mengaku menyesal tak hadir dalam penggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sehingga membuat gugatan Dipo Latief diberhentikan karena kurang bukti.

Mantan supir Nikita Mirzani itu dihadirkan dalam sidang pra peradilan setelah sebelumnya mengaku dihalang-halangi oleh Nikita untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Pra Peradilan Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani: Mau Ngucapin Terimakasih untuk Keadilan
Nikita Mirzani bersyukur karena pra peradilan yang diajukan Dipo Latief ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia berterima kasih karena merasa keadilan kembali memenangkan dirinya dalam polemik dengan mantan suaminya itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas