Meski Divonis Bersalah, Tapi Vicky Prasetyo Yakin Merasa Benar Gerebek Angel Lelga, Ini Alasannya
Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo merasa yang dilakukannya terhadap Angel Lelga adalah benar.
Ia tetap pada pendiriannya meski majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakannya bersalah dengan hukuman 4 bulan penjara, terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Angel Lelga.
"Kalau bicara salah atau benar, ya kita masih saat ini berdiri di atas yang benar," tegas Vicky Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).
Menurut Vicky, seorang istri yang baik adalah yang mampu menjaga kesalehannya ketika suami tak berada di rumah.
Baca juga: Vicky Prasetyo Dinyatakan Bersalah oleh Hakim, Angel Lelga: Niat Saya Bukan Penjarakan Orang
"Bukan berarti wanita istri orang membawa laki-laki bukan berarti suatu hal yang benar, itu yang perlu, jangan sampai putusan majelis ini jadi ajang percontohan buat orang jadi meniru," kata Vicky Prasetyo.
Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Vonis hakim menyatakan, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca juga: Buntut Perseteruan dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Duduk Perkaranya
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.