Gugatan Cerai Ditolak, Lulu Tobing Masih Sah Istri Bani Maulana, Kalau Tak Terima Bisa Banding
Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Diketahui, sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di PA Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021) dilakukan secara online dan tidak dihadiri kedua belah pihak.
Oleh karena itu, pasangan suami istri ini masih sah berstatus sebagai suami istri setelah melakukan 13 kali sidang.
"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai, sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat ditemui.
Baca juga: Dalil Tak Terbukti, Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak PA Jakarta Pusat
"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah memakan 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," tambahnya.
Kendati demikian, baik Lulu Tobik dan Bani Maulana dapat mengajukan banding atas keputusan ini.
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Itu nanti pertimbangan Pengadilan Tinggi nanti," ujar Jajat.
"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," tambahnya.
Sekadar informasi, Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019.
Setelah hampir dua tahun bersama, Lulu memutuskan mengajukan gugatan cerai tepatnya pada 18 Mei 2021.