Ungkap Alasannya Polisikan Haters, Ayu Ting Ting: Saya Bertindak sebagai Orangtua, Melindungi Anak
Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan hatersnya, yakni pemilik akun @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan hatersnya, yakni pemilik akun @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, haters tersebut sudah menghina anaknya. Sebagai orangtua ia merasa resah.
Makanya, Ayu Ting Ting melaporkan ke polisi agar memberi efek jera.
"Pastinya dong (kasih efek jera) dalam apa yang saya lakukan ini," kata Ayu Ting Ting usai menjalani pemeriksaan klarifikasi lanjutan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Ayu Ting Ting Diperiksa 4 Jam oleh Polisi, Ditanya Perihal Akun Instagram Milik Haters
Wanita 28 tahun tersebut menilai, jika ia tidak melakukan proses hukum terhadap hattersnya @gundik_empang, tentu akan berdampak kepada tumbuh kembang anak dikemudian hari.
"Karena jejak digital tidak akan bisa dihapus," ucapnya.
Langkah pelantun Sambalado dan Alamat Palsu itu melaporkan hatters ke polisi, karena ia bertindak sewajarnya sebagai seorang ibu dan ayah bagi putrinya.
"Saya harus bertindak sebagai orangtua melindungi anaknya," tegas wanita bernama asli Ayu Rosmalina itu.
Ayu Ting Ting menegaskan dirinya siap melakukan apapun demi kebaikan putrinya, agar bisa menjadi seseorang yang lebih baik dari ibunya jika sudah besar nanti.
Baca juga: Respons Pihak Ayu Ting Ting saat Orang Tua Haters Berniat Polisikan Umi Kalsum dan Abdul Rozak
"Ini saya lakukan untuk masa depan anak saya (Bilqis Khumairah Razak)," ujar Ayu Ting Ting.
Diberitakan sebelumnya, setelah keluarganya menyambangi hatters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pembully anaknya dengan akun @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pagi didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Pelaku bully @gundik_empang dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.