Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan Anji Manji bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
instagram/duniamanji
Anji Manji.(instagram/duniamanji) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji dengan dua pasal terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Hal itu diketahui saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diikuti Anji dari RSKO, Rabu (15/9/2021).

Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca juga: Polisi Sita Buku Tentang Ganja dari TKP, Anji Manji Sebut Itu untuk Edukasi

JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji Manji bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) 
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)  (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.

Baca juga: Anji Manji Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Karena didakwa dua pasal, Anji Manji terima ancaman hukuman cukup berat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas