Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tina Toon Terseret Kasus Hak Cipta, Digugat Rp 10,7 Miliar, Sang Mantan Penyanyi Cilik Tak Terbebani

Mantan penyanyi cilik sekaligus politis Tina Toon tengah terseret kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia bahkan digugat hingga Rp10,7 Miliar.

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tina Toon Terseret Kasus Hak Cipta, Digugat Rp 10,7 Miliar, Sang Mantan Penyanyi Cilik Tak Terbebani
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Agustina Hermanto atau yang karab disapa Tina Toon Terseret Kasus Hak Cipta, Digugat Rp 10,7 Miliar, Sang Mantan Penyanyi Cilik Tak Terbebani (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohamad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik sekaligus politis Tina Toon tengah terseret kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia bahkan digugat hingga Rp10,7 Miliar.

Pengacara Tina Toon, Jeffry Martono mengungkapkan kliennya tak terbebani soal gugatan hak cipta yang diajukan Engkan Herikan.

Seperti diketahui, sidang gugatan hak cipta lagu Bintang yang diajukan Engkan Herikan selaku pencipta lagu kepada sejumlah pihak termasuk Tina Toon digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Engkan Herikan Kaget Lagu Miliknya Diganti Nama Orang Lain, Minta Tina Toon cs Klarifikasi

Baca juga: Gugat Tina Toon Rp 10,7 M Soal Hak Cipta Lagu, Ini Pesan Engkan Herikan untuk Musisi Indonesia

Sidang itu beragendakan pembuktian penguggat.

Mengenai ini, pihak Tina Toon yang diwakili kuasa hukumnya Jeffry Martono mengaku tidak terlalu terbebani dengan tuntutan.

"Nggak ada (beban), jadi let it flow aja, kita toh ga ada beban juga dalam hal ini karena status klien saya sebagai turut tergugat," kata Jeffry saat ditemui usai persidangan.

Tina Toon saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Tina Toon saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Berita Rekomendasi

"Yang mana turut tergugat itu hanya untuk melengkapi sebuah gugatan, agar gugatan itu tidak dinyatakan gugatan tidak dapat diterima," tambahnya.

Dalam persidangan, baik yang kini jadi anggota DPRD DKI Jakarta itu ataupun Engkan Herikan tidak hadir melainkan masing-masing diwakili kuasa hukumnya.

Engkan Herikan yang diwakili kuasa hukumnya Christian R. Valentino Aunalal dan Muhammad Iqbal Arbianto mengaku menjelaskan 25 bukti saat persidangan berlangsung.

Bukti-bukti yang dibeberkan tak hanya berupa CD dan kaset musik milik Anima tetapi juga surat perjanjian dengan Sony Music yang sama sekali tidak mencantumkan soal pengalihan hak cipta.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan digelar dua minggu kemudian dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Setelah itu, sidang akan berlanjut dengan pemanggilan para saksi.

Konferensi Pers Engkan Herikan (tengah) bersama Kuasa Hukumnya soal lagu Bintang yang dinyanyikan tanpa izin oleh Tina Toon, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Konferensi Pers Engkan Herikan (tengah) bersama Kuasa Hukumnya soal lagu Bintang yang dinyanyikan tanpa izin oleh Tina Toon, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Diberitakan sebelumnya, Mantan penyanyi cilik Tina Toon digugat sebesar Rp 10,7 Miliar oleh pencipta lagu bernama Engkan Herikan.

Engkan Herikan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, medio Februari 2021.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ia tuju kepada Tina Toon dan beberapa nama lainnya, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp 10,7 Miliar kepada Tina Toon dan pihak lainnya, karena tidak terima lagunya bertajuk 'Bintang' dinyanyikan ulang.

Engkan Herikan tidak terima lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima ini dinyanyikan ulang oleh Tina Toon tanpa izin darinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas