Hari Ini 6 Korban Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Diperiksa, Termasuk Guru Olivia Nathania
ari ini dijadwalkan ada 6 korban yang menjadi korban penerimaan CPNS yang menjerat Olivia Nathania. Salah satunya guru dari anak Nia Diniaty.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen CPNS dengan total kerugian Rp 9,7 Miliar masih diproses di Polda Metro Jaya.
Setelah memeriksa korban sekaligus pelapor, hari ini dijadwalkan ada 6 korban yang menjadi korban penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemeriksaan para korban untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Nia Daniaty Trauma Olivia Nathania Anaknya Dituduh Menipu 225 Orang Capai Rp 9,7 Miliar
Baca juga: Olivia Bicara Soal Dugaan Penipuan CPNS, Tuding Pelapor, Sebut Nia Daniaty Tak Tahu Kasusnya
"Jam 10.00 WIB mulai, enam saksi yang juga korban penipuan dengan terlapor Olivia Nathania, anak dari Nia Daniaty," kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto, Jumat (1/10/2021).
Odie memastikan, dalam pemeriksaan yang beragendakan klarifikasi terkait kasus ini turut membawa saksi kunci.
Saksi kunci itu adalah orang yang pertama kali dibujuk oleh Olivia untuk mengikuti rekrutmen CPNS dengan iming-iming jalur prestasi.
"Ya kita hadirkan Ibu Agustin. Ibu Agustin adalah orang pertama yang menjadi korban dari penipuan ini. Ia dikontak langsung oleh Olivia waktu itu untuk ikut rekrutmen CPNS ini, ia saksi kunci untuk kasus ini," tambah Odie.
Agustin merupakan tokoh kunci dalam kasus penipuan CPNS ini.
Dia adalah guru Olivia sewaktu SMA yang pertama kali ditawari rekrutmen CPNS pada 2019.
Atas tawaran itu, Agustin percaya pada Olivia yang bisa meloloskan beberapa anggota keluarganya untuk lolos CPNS jalur prestasi.
Adapun masing-masing korban tersebut membayar Rp30 juta sebagai mahar menjadi PNS.
Hingga pada akhirnya Agustin turut mengajak beberapa rekannya di antaranya Karnu untuk menawari anaknya menjadi PNS. Karnu pun turut terperdaya Olivia dan mendaftarkan putrinya dengan menyerahkan uang tunai Rp40 sebagai jaminan anaknya menjadi PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, setahun berjalan jabatan PNS yang dijanjikan Olivia tak menemui titik terang. Meski telah diserahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS berkop BKN, setelah dicek ternyata palsu.
Karnu telah menyerahkan nota dinas, SK, dan nomor induk pegawai (NIP) palsu ke penyidik saat pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis siang, 30 September 2021.
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Raf, sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Rafly diketahui berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.