Anak Nia Daniaty dan Suaminya Mangkir Penuhi Panggilan, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Anak Nia Daniaty dan suaminya dipanggil terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly N Tilaar mangkir dari panggilan polisi untuk jalani pemeriksaan.
Panggilan itu terkait laporan dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif yang dialamatkan kepada pasangan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Olivia dan Rafly.
Baca juga: Polisi Periksa Gedung Bidakara, Lokasi Seleksi CPNS Fiktif yang Diduga Libatkan Anak Nia Daniaty
Baca juga: Syok Dituduh Menipu, Anak Nia Daniaty Siap Membela Dirinya, Bukti Transfer Jadi ''Senjata''
"Baru saja pengacaranya yang datang ke penyidik Krimum Polda Metro Jaya, menyampaikan yang bersangkutan ada kegiatan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
"Sehingga meminta waktu untuk diundur pada Senin, 11 Oktober 2021. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti Agustina, mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya tersebut.
Olivia Nathania tidak hadir karena ada dokumen yang belum siap dan mental anak penyanyi Nia Daniaty itu juga belum siap menghadapi pemeriksaan.
Sedangkan Rafly N Tilaar tidak hadir karena sakit.
"Rafly, sekarang, dia dalam kondisi sakit. Itu juga berkas-berkasnya juga sedang kita persiapkan," ucapnya.
Kendati begitu, terkait pemeriksaan Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar sebagai terlapor soal dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif ditunda hingga pekan depan atau 11 Oktober 2021.
Untuk diketahui, sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Sementara itu, dalam jumpa persnya belum lama ini, Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.