Terlibat Obrolan Cukup Lama dengan Tyna Kanna Saat Mediasi, Kenang Mirdad: Saya Lebih ke Ikhlas
Dalam sidang beragendakan mediasi, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna belum menemui kesepakatan untuk rujuk.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Kenang Mirdad dan istrinya, Tyna Kanna, kembali rujuk dalam sidang beragendakan mediasi.
Namun, upaya untuk rujuk dalam sidang tersebut tampaknya belum menemui kesepakatan. Hakim kemudian melanjutkan sidang ke mediasi berikutnya.
"Hasil mediasinya dari majelis adalah melanjutkannya ke mediasi berikutnya," ucap Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukum Kenang, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
Namun, selama sidang, proses mediasi berjalan baik. Kenang dan Tyna Kanna cukup lama terlibat obrolan.
"Kami ngobrol-ngobrol, jadinya lama," timpal Kenang.
![Naysila dan Kenang 598](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/naysila-dan-kenang-598.jpg)
Mengenai belum adanya kesepakatan damai dengan sang istri, Kenang Mirdad tampaknya hanya bisa pasrah.
"Ikhlas apapun yang terjadi," ungkap Kenang Mirdad.
Baca juga: Mediasi, Hakim Minta Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Kembali Rujuk
Baca juga: Naysila Mirdad Siap Kawal Sidang Perceraian Sang Kakak Kenang Mirdad
Kenang Mirdad menegaskan, hasil majelis hakim yang nantinya akan memutus perkara cerai pernikahannya dengan Tyna Kana adalah yang terbaik untuk mereka.
"Putusan sidang ini akan jadi yang terbaiklah buat kita berdua. Kalau dari saya lebih ke ikhlas," ujar Kenang Mirdad.
Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis.
Baca juga: Kenang Mirdad Ingin Pertahankan Rumah Tangganya dengan Tyna: 12 Tahun Nikah, Apa Lagi yang Dicari?
Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan cerai Tyna Kanna terhadap Kenang Mirdad terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Tyna Kanna belum mau membuka apa penyebab dirinya menceraikan anak dari Jamal Mirdad dan Lydia Kandou itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.