Putri Nia Daniaty Benarkan Pakai ATM Suami untuk Transaksi dalam Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty membenarkan jika dalam kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS, ia menggunakan kartu ATM milik sang suami.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
"Kami membuat laporan di Polda Metro Jaya dan masuk pasal tipu gelap dan pemalsuan surat."
"Karena terlapor telah menyebabkan 225 orang menjadi korban dengan nilai kerugian Rp 9,7 miliar," tuturnya.
Dijelaskan Odi, modus penipuan yang dilakukan anak dan menantu Nia Daniaty adalah pengiming-imingan menjadi PNS, lantaran dianggap memiliki link di Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan diangkat menjadi PNS.
Uang yang diminta pun variatif mulai dari Rp25 hingga 165 juta.
Baca juga: Akui Sudah Memaafkan Savas Fresh, Ini Alasan Atta Halilintar Tetap Ingin Proses Hukum Berlanjut
"Modusnya adalah bujuk rayu iming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban tertarik untuk serahkan uang kepada Oli," ujar Odie.
"Kemudian Oli dalam prakteknya meminta korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer ditampung di rekeningnya Oli dan RAF
"Sehingga korban-korban itu menuntut kepada Oli dan RAF penanggung jawabannya," lanjutnya.
Setelah uang diterima, Oli mengirimkan surat pengangkatan dan keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh BKN.
"Setelah uang itu diserahkan kepada Oli dan RAF, Oli menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan oleh BKN," terang Odie Hudiyanto.
"Setelah menunggu lama sejak 2019 sampai 2021 di bulan Agustus kami memastikan SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak," bebernya.
Namun sayangnya setelah dicek, ternyata nama-nama korban tidak pernah terdaftar sebagai CPNS.
Baca juga: Heboh Kabar Niko Al Hakim Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali
Baca juga: Obatnya Masih Ilegal di Indonesia, Marshanda Jalani Terapi Bipolar di Amerika Serikat
Berita lain terkait anak dan menantu Nia Daniaty
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)