Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis

Anji Manji dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis
instagram/duniamanji
Anji Manji.(instagram/duniamanji) 

TRIBUNNEWS.COM - Anji Manji dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemungkinan penyanyi dan musisi berkepala plontos itu tak lama lagi bakal menghirup udara kebebasan dan bertemu keluarga.

Sebab, ia sendiri sudah empat bulan menjalani rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya terhadap narkoba.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anji Manji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Pada mulanya kasus narkoba yang menjerat Anji Manji mengejutkan banyak pihak.

Tepatnya di awal Juni 2021 lalu, publik dikagetkan kabar penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Anji dari penangkapan hingga vonis:

1. Anji ditangkap di studio

Berita Rekomendasi

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat membekuk Anji di studio musiknya pada (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Di studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja seberat 0,15 gram.

Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).
Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Saat itu, Anji memesan semua barang haram tersebut lewat akun Instagram.

"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan sidang Anji.

Dakwaan Anji

Atas kasus Anji, jaksa mendakwa suami dari Wina Natalia itu dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Minta Dikirimkan Tape Rekaman, Anji Manji Bikin Lagu Selama Rehabilitasi di RSKO

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas