Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis

Anji Manji dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis
instagram/duniamanji
Anji Manji.(instagram/duniamanji) 

Dalam pembelaannya, Anji meminta segera dibebaskan.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Anji di persidangan.

Anji terima vonis

Pada Senin (11/10/2021), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cobubur, Jakarta Timur.

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.

"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.

Berita Rekomendasi

"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji dengan tegas.

Anji bertekad jauhi narkoba

Anji disebut ingin menjauhi narkoba usai empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Hal itu diungkap oleh Alif Maruszaman, salah satu jaksa yang hadir dalam sidang vonis Anji.

"Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi, dia lebih paham lah apa akibat dari narkotika jenis ganja," ucap Alif.

Alif menambahkan, selama masa rehabilitasi, Anji mengalami berbagai perkembangan ke arah positif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas