Tak Lama Lagi Bebas, Simak Perjalanan Kasus Narkoba Anji Manji, Mulai Penangkapan hingga Vonis
Anji Manji dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Willem Jonata
"Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.
Tak gunakan jasa pengacara
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji menjalani sidang perdana kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu (15/9/2021).
Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan seorang diri tanpa bantuan kuasa hukum.
"Apakah saudara enji mau didampingi penasihat hukum?" kata majelis hakim, Yulisar didalam persidangan.
"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji Manji.
Hakim tidak mempermasalahkan keinginan pria 42 tahun itu menjalani persidangan tanpa didapingi penasihat hukum.
Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan
Polisi dan jaksa sebelumnya sudah menyarankan Anji menggunakan jasa pengacara. Namun, Anji rupanya bersikeras tidak menggunakannya.
Jaksa menyebut yang dilakukan Anji adalah haknya sebagai terdakwa. Hal itu sama sekali tak mempengaruhi proses persidangan.
![Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap Polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis Ganja di Studio rekamannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anji-manji-ditangkap-polisi-karena-ganja_20210616_160638.jpg)
Dituntut hukuman rehabilitasi
Pada 6 Oktober 2021, Kejaksaan menuntut Anji dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josep Christian mengatakan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang dan dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku
"Pertimbangannya, berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan undang-undang narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata Josep usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.