Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA-FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Hukuman Penjara

Berikut sederet fakta terkait kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di wisma atlet.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in FAKTA-FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Hukuman Penjara
Instagram @rachelvennya
Berikut sederet fakta terkait kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di wisma atlet. 

"FS mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina."

"Yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," tuturnya.

Dalam menangani kasus ini, pihak Kodam Jaya telah melakukan pemeriksaan dari bandara hingga wisma atlet.

Pun Herwin akan memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut sesuai perintah dari Pangdam Jaya.

Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajer perempuannya.
Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajer perempuannya. (Instagram @salimnauderer)

"Proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," terang Herwin.

Seharusnya Tak Karantina di Wisma Atlet

Herwin turut menerangkan, tak seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan Kompas, sang selebgram tidak masuk dalam kategori yang berhak karantina di wisma atlet.

"Kasus Rachel Vennya menunjukkan yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," tambahnya.

Menurut ketentuan, kriteria warga yang berhak karantina di wisma atlet adalah para pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur saat Karantina Covid-19, Kemenkes : Aparat Harus Tegas

Baca juga: Kemenkes Telusuri Dugaan Rachel Vennya Kabur saat Karantina Covid-19

Kedua adalah mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri.

Serta pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Rachel Vennya Hanya Dikarantina Tiga Hari di Wisma Atlet

Menurut peraturan, Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina minimal delapan hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas