Kepergok Kabur saat Jalani Masa Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Minta Maaf
Setelah sempat bungkam, ibu dua anak itu akhirnya buka suara. Melalui fitur Instagram Story akun pribadinya, Rachel Vennya minta maaf.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
Karena itu, Herwin mengungkapkan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut FS sesuai perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen Mulyo Aji.
Seperti diketahui, Mulyo meminta agar penyelidikan terhadap FS dipercepat.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin, dikutip dari Kompas.com.
Rachel Vennya Tidak Memenuhi Kriteria Karantina di Wisma Atlet
Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.
“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).
Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta /Pravitri Retno W)