Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf Usai Kabur dai Karantina, Akui Tindakannya Menyakiti
Rachel Vennya akhirnya buka suara. Ia meminta maaf usai namanya kembali jadi sorotan publik karena kabru dari karantina.
Editor: Anita K Wardhani
Wiku menegaskan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.
Dalam mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," jelas Wiku.
Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya
(Tribunnews.com/ Rina Ayu/Dipta /Pravitri Retno W)