Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf Usai Kabur dai Karantina, Akui Tindakannya Menyakiti

Rachel Vennya akhirnya buka suara. Ia meminta maaf usai namanya kembali jadi sorotan publik karena kabru dari karantina.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf Usai Kabur dai Karantina, Akui Tindakannya Menyakiti
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya 

Karena itu, Herwin mengungkapkan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut FS sesuai perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen Mulyo Aji.

Seperti diketahui, Mulyo meminta agar penyelidikan terhadap FS dipercepat.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin, dikutip dari Kompas.com.

Rachel Vennya Tidak Memenuhi Kriteria Karantina di Wisma Atlet

Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba akan melakukan karantina di Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Sebagai langkah mengantisipasi flat isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kehabisan tempat OTG, Satuan Tugas Gabungan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 mempersiapkan satu tower Wisma Atlet Pademangan yang terdiri dari 18 lantai dan mampu menampung sekitar 1. 500 pasien. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba akan melakukan karantina di Wisma Atlet C2 Pademangan Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Sebagai langkah mengantisipasi flat isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kehabisan tempat OTG, Satuan Tugas Gabungan Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 mempersiapkan satu tower Wisma Atlet Pademangan yang terdiri dari 18 lantai dan mampu menampung sekitar 1. 500 pasien. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Kasus Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina
Pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.

Hal itu merespons kasus selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS),

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).

Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas