Soal Rachel Vennya Kabur saat Karantina: Menkes, Pangdam Jaya, Polri hingga Wagub DKI Buka Suara
Sejumlah pihak turut merespons kasus dugaan Rachel Vennya kabur saat karantina, di antaranya Menkes, Pangdam Jaya, Polri hingga Wahgub DKI.
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet masih menjadi sorotan publik.
Baru-baru ini terungkap, kaburnya Rachel Vennya diduga melibatkan oknum anggota TNI berinisial FS di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kala itu, oknum FS diduga membantu Rachel Vennya untuk kabur saat menjalani karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan.
Sontak, kasus kaburnya ibu dua anak ini menuai kecaman publik.
Sejumlah pihak ikut buka suara dan meminta sanksi ditegakkan secara adil.
Di antaranya seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Satgas Covid-19 IDI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya hingga terbaru Wakil Gubernur DKI Jakarta juga buka suara.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Terus Diselidiki
Berikut respons sejumlah pihak terkait kasus dugaan Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet:
Menkes Minta Rachel Vennya Dihukum
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, selebgram Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.
Hal itu merespons, ramainya kasus Rachel yang diduga kabur saat menjalani karantina Covid-19 usai berpergian ke Amerika Serikat.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Ia pun menyesalkan kasus tersebut, lantaran karantina harus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.