Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 Tegaskan Proses Hukum Sedang Berjalan
Satgas Covid-19 angkat bicara soal kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di wisma atlet.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 angkat bicara soal kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.
Nama selebgram Rachel Vennya belakangan jadi sorotan publik hingga trending di Twitter beberapa kali.
Lantaran ia terkonfirmasi kabur saat menjalani karantina Covid-19 di wisma atlet Pademangan.
Menyikapi ini, Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah menjalankan proses hukum.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di wisma atlet sebelum waktunya."
"Pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," terang Wiku dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: PROFIL Rachel Vennya, Selebgram yang Kabur dari Karantina Covid-19 hingga Seret Oknum TNI
Wiku menyampaikan, pihak satuan petugas (Satgas) berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.
Semua ini dilakukan demi melindungi masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19.
"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan," tambahnya.
Lantas, ia mengimbau pada semua pelaku perjalanan internasional agar menaati peraturan.
Selain itu, Wiku turut memberikan ultimatum akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan."
Baca juga: Nasib Oknum TNI, FS, yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan Apa-apa
Baca juga: Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelas Wiku.
Sementara itu, Kapendam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra turut memberikan keterangan.