Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Stefan William Klarifikasi soal Video Viralnya dengan Wanita: Orang yang Dekat sama Saya Saat Ini

Stefan William akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral dirinya bersama seorang wanita.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Stefan William Klarifikasi soal Video Viralnya dengan Wanita: Orang yang Dekat sama Saya Saat Ini
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Celine Evangelista dan Stefan William ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017). 

Kewajiban Nafkah Stefan William untuk Anak-anaknya

Kini Stefan dan Celine telah resmi bercerai setelah sebelumnya menikah pada November 2016 di Bali.

Sudah lima tahun hidup berumah tangga, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno ikut bersuara terkait perceraian Celine dan Stefan.

Meski telah resmi bercerai, Stefan tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah untuk anak-anaknya.

Nafkah yang harus diberikan oleh Stefan William untuk anak-anaknya sebesar Rp 30 juta per bulan.

“Memerintahkan tergugat untuk turut bertanggung jawab dan membantu biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lain anak anak hingga dewasa sebesar Rp 30 juta setiap bulan ke rekening BCA atas nama Celine Evangelista,” ucap Suharno dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Video Stefan William Bareng Wanita Lain, Celine Evangelista Nangis: Gue Nggak Mau Lihat

Instagram/stefannwilliam
Instagram/stefannwilliam (Instagram/stefannwilliam)
Berita Rekomendasi

Suharno turut menyebut percerian mereka telah didaftarkan dengan nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel.

"Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) melawan SWU (Stefan William Umboh) terdaftar dalam register berdasarkan SPP yang ada masuk pada Kamis (15/7/2021), nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel,” kata Suharno.

Ia menyampaikan gugatan cerai Celine terhadap Stefan telah dikabulkan hakim pada 18 Oktober 2021.

“Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021. Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat,” tambah Suharno.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Revi C Rantung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas