Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Dibantu Dua Oknum TNI, Polisi Cecar 35 Pertanyaan

Fakta baru kasus Rachel Vennya kabur karantina, rupanya dibantu dua oknum TNI, polisi cecar 35 pertanyaan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Baru Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Dibantu Dua Oknum TNI, Polisi Cecar 35 Pertanyaan
ist
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

"Mudah-mudahan hanya dua ini saja," tutur Herwin.

Sempat Tiba di Wisma Atlet, Tetapi Kabur Karantina

Di sisi lain, Herwin Budi Saputra juga membeberkan, Rachel Vennya sempat tiba di Wisma Atlet Pademangan.

Pernyataan Herwin ini bertolak belakang dengan pengakuan Vennya saat membuat klarifikasi YouTube Boy William.

Dalam klarifikasi di hadapan Boy, Vennya mengaku tidak menjalani karantina di Wisma Atlet sama sekali sehingga tidak bisa disebut kabur.

YouTube BW/Tangkapan Layar
YouTube BW/Tangkapan Layar (YouTube BW/Tangkapan Layar)

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang," ungkap Herwin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

"Namun setelah itu dia keluar lagi, seperti itu," bebernya.

Berita Rekomendasi

Terkait kepergian Vennya dari Wisma Atlet Padengaman, Herwin tak bisa menjelaskan alasannya.

Baca juga: Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Ia menunggu hasil pemeriksaan hari ini untuk mengetahui alasan Vennya dan kekasihnya pergi dari Wisma Atlet sebelum masa karantina berakhir.

"Itu nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro Jaya," ucap Herwin.

(Tribunnews.com/Maliana/Bayu Indra Permana, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas