Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Terkait Pelat Mobil RFS, Polisi Sebut Diundur Selasa

Rachel Vennya tidak memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait pelat nomor RFS, Senin (25/10/2021)

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Terkait Pelat Mobil RFS, Polisi Sebut Diundur Selasa
ist
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja menyampaikan permintaan maaf usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

Namun, polisi ternyata menemukan hal berbeda dari data pelat nomor Rachel Vennya.

Baca juga: Rachel Vennya Ketahuan Bohong? Mengaku Tak Menginap di Wisma Atlet, Kapendam Jaya Bawa Bukti Berbeda

Baca juga: Gunakan Pelat Nomor RFS, Rachel Vennya akan Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya

Berdasarkan data polisi, pelat nomor tersebut untuk mobil Toyota Vallfire warna putih.

Sementara mobil Rachel Vennya yang digunakan saat mendatangi kantor polisi berwarna hitam.

"Nah cuman di data kami mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan ibu dua anak ini setelah menjalani kasus karantina kesehatan tang berlangsung di Dires Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Usai Diperiksa Polisi hingga Jadi Sorotan karena Pelat RFS, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Rachel Vennya

Baca juga: Soal Mobil Rachel Vennya Berpelat RFS, Kode Nopol Khusus untuk Pejabat Sipil, Bagaimana Aturannya?

Pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari Rachel Vennya atau malah mengirim penyidik untuk langsung melihat kendaraannya.

"Kami akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kami mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," bebernya.

Berita Rekomendasi

Apabila terbukti Rachel Vennya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah, akan terancam Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Juncto Pasal 68 Undang-undang Lalu Lintas.

"Atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 Undang-undang Lalu Lintas tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," beber Sambodo.

Polisi Sebut Pelat Mobil Rachel Vennya Bukan Khusus Pejabat

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono memberikan penjelasan terkait pelat nomor Rachel Vennya yang sempat jadi sorotan.

Ia mengatakan meski di akhir pelat nomor itu bertuliskan RFS namun di depannya terdapat tiga angka.

"Itu kan pelatnya tiga angka. Jadi, kalau tiga angka itu, sebetulnya yang belakang itu tidak terlalu berpengaruh. Jadi itu bebas," kata Argo saat dikonformasi Wartakota.

Lalu, AKBP Argo Wiyono menerangkan pelat nomor khusus pejabat penggunaan RF biasanya diikuti pada empat angka setelahnya.

"Jadi mungkin dia beli pelat biasa. Cuma ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," ujar Argo.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakota/Ikhwana Mutuah Mico/Desy Selvianty)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas