Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi, Masih Soal Karantina atau Kasus Pelat Nomor RFS?

Rachel Vennya kembali akan dipanggil pihak kepolisian. Kali ini masih lanjutan kasus kaburnya dari karantina atau kasus lain?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi, Masih Soal Karantina atau Kasus Pelat Nomor RFS?
kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya.Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi, Masih Soal Karantina atau Kasus Pelat Nomor RFS? 

Apa itu kode RFS? Seistimewa Apa? Siapa yang Biasa Memakai?

Dikutip dari Kompas.com, RFS adalah bagian tanda nomor kendaraan khusus.

Selain RFS, tanda nomor kendaraan khusus lainnya yakni RFD dan RFP.

Tiga kode ini tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.

Mobil pejabat dengan pelat nomor polisi RFS.
Mobil pejabat dengan pelat nomor polisi RFS. (Kompas.com/Icha Rastika)
Berita Rekomendasi

Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Mobil berplat B 1847 RFS, tengah melaju melawan arah di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016). (Tribunnews.com/Nurmulia Rekso)
Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:

- Mobil bernopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat berakhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

- Selanjutnya pelat nomor berakhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas