BREAKING NEWS, Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Tiba Lebih Pagi di Polda Metro Jaya
Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya kembali diperdalam pihak penyidik. Rachel Vennya sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya Kemungkinan Jadi Tersangka?
Sebelumnya, pihak Rachel sendiri memastikan bahwa kliennya bakal menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Insya Allah hadir," kata Indra kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2021).
Indra memastikan bahwa kliennya itu akan taat dan patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menjamin jika selama ini Rachel berkomitmen untuk taat pada seluruh proses hukum yang berjalan kepolisian.
"Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, Rachel akan taat dan patuh atas setiap dan seluruh proses hukum ini," tambah Indra.
Mungkinkah dalam pemeriksaan kali ini Rachel Vennya akan berubah statusnya menjadi tersangka?
Polisi dalam keterangan terakhir mengatakan, meski kasusnya sudah naik ke penyidikan, Rachel masih berstatus saksi.
"Masih pemeriksaan sebagai saksi dulu," ujar Tubagus.
Peningkatan perkara ke penyidikan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik yang menemukan dugaan pidana dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan itu.
"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Meski sudah naik ke tingkat penyidikan dan berstatus saksi, Rachel terancam menjadi tersangka apabila terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan.
Rachel bersama pacarnya Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia diduga kabur dari karantina seusai berlibur di Amerika Serikat pada September 2021 lalu.
Jejak Kasus Rachel Vennya, Dibantu Oknum TNi Lakukan Pelanggaran Karantina
Belakangan terkuak, bahwa aksi Rachel dkk itu dibantu oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU).