Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cynthiara Alona Menangis dan Syok Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA hampir memasuki tahap akhir.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cynthiara Alona Menangis dan Syok Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
TRIBUNNEWS.COM/IST
Cynthiara Alona Menangis dan Syok Usai Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA hampir memasuki tahap akhir.

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang agenda mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap tiga terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA, Rabu (3/11/2021).

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan yang menyebut kliennya bersama sang kaka, Cynthiara Alona dan juga DA sudah dituntut JPU.

Baca juga: Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Sempat Sesak Napas hingga Stres di Dalam Tahanan

Baca juga: Hari Ini, Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

"Sudah sidang tuntutannya kemarin. Cynthiara, Abdul Azis, dan DA dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).

"Kalau tidak bayar denda, mereka harus menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan," tambahnya.

Meski tidak menjadi kuasa hukum Alon, Halim menyebut kalau wanita 36 tahun itu sangat terpukul dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
BERITA REKOMENDASI

"Ya dia syok, nangis kemarin saat sidang. Sidangnya secara online," ucapnya.

Halim menyebut kesedihan Alona itu karena tak menyangka harus menerima tuntutan enam tahun penjara, atas kasus prostitusi anak dibawah umur.

"Ya engga sangka kan jadi panjang. Dia sampai minta maaf sama adiknya kemarin," ungkapnya.

Halim Darmawan mengatakan sidang kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur dengsn terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA akan dilanjut pada Rabu (10/11/2021).

"Agendanya pledoi," ujar Halim Darmawan.

Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021).
Hotel Alona diduga sudah berganti nama. Hotel milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas