Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Rachel Vennya 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Minta Doa hingga Berkas Akan ke  Kejaksaan

Rachel Vennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina selama 4 jam pada Senin (8/11/2021). Apa update terkini?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Rachel Vennya 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Minta Doa hingga Berkas Akan ke  Kejaksaan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rachel Vennya saat akan masuk mobil usai empat jam jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pelanggaran kekarantinaan, Senin (8/11/2021). Fakta Rachel Vennya 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Minta Doa hingga Berkas Akan ke  Kejaksaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachel Vennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina selama 4 jam pada Senin (8/11/2021). Apa update terkini?

Usai memeriksa 3 tersangka lain selain Rachel polisi melakukan langkah selanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Irit Bicara

Baca juga: Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa Resmi Tersangka, Terancam Satu Tahun Penjara

Berkas Segera ke Kejaksaan
Polisi saat ini sedang melengkapi berkas-berkas pekara Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya.

Penyidik telah mempercepat pelengkapan berkas perkara Rachel, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta berinisial OP untuk dikirim ke Kejaksaan.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, menyebut berkas perkara Rachel dan kawannya segera dilengkapi dalam waktu dekat.

"Sedang digali, yang bersangkutan sekarang kapasitasnya sudah tersangka. Setelah diperiksa akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Tubagus saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Di depan Polisi, Rachel Vennya Mengaku Tak Lakukan Karantina
Kombes Pol Tubagus Ade, Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut materi pemeriksaan hari ini masih seputar pelanggaran karantina

BERITA REKOMENDASI

"Ya yang digali masalah itu aja. (Terkait dugaan) permsalahannnya UU kekarantinaan dan UU wabah Penyakit," kata Tubagus Ade saat dihubungi awak media via telefon, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Masuk Penyidikan, Pacar Salim Nauderer Akan Diperiksa Lagi

Baca juga: Rachel Vennya dan Salim Nauderer Kekasihnya Dijadwalkan Diperiksa Siang Ini, Polisi Terapkan Dua UU

"Ya yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," sambungnya menambahkan.

Tubagus mengaku bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan Vennya bersama Salim dan manajernya, ketiganya mengakui bahwa mereka tak menjalani atau kabur dari karantina.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer - Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP juga kini berstatus tersangka.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer - Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan petugas bandara berinisial OP juga kini berstatus tersangka. (Instagram @rachelvennya)

"Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang," ungkap Tubagus Ade.

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka (diselesaikan sebelum dilimpahkan ke ke kejaksaan)," ujarnya menjelaskan.


Menurut Tubagus, pelimpahan berkas perkara Rachel dkk akan segera dirampungkan setelah pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

"Kemarin sudah diberikan kesempatan untuk para tersangka ini untuk klarifikasi, dan benar sudah ada unsur pidananya. Faktanya kan sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambah Tubagus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas