Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa-Bibi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memasuki babak baru.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut, Rabu (10/11/2021).
Kepala Kejari Jombang, Imran, membenarkan kabar tersebut.
Imran menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Sempat Rencana Kumpul Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ussy Sulistiawati Ungkap Kendala
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Ternyata Belum Lama Bisa Nyetir
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, dikutip dari Kompas.com.
Dalam SPDP dari kepolisian mencantumkan Tubagus Muhammad Joddy dengan status tersangka.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," lanjut Imran.
Setelah menerima SPDP kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Guna menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Imran menambahkan, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy terancam hukuman pidana 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 20 juta.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sementara itu, Pasal 310 ayat 4 berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Baca juga: POPULER Regional: Sosok yang Selamatkan Anak Vanessa Angel | Update Kasus Pembunuhan di Subang
Baca juga: Doddy Sudrajat Kaget Jadi Ahli Waris Asuransi Vanessa Angel, Akui sampai Menangis: Enggak Nyangka