Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa-Bibi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
zoom-in Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa-Bibi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Instagram Joddy/via KOMPAS.com
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).| Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah memasuki babak baru.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut, Rabu (10/11/2021).

Kepala Kejari Jombang, Imran, membenarkan kabar tersebut.

Imran menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Sempat Rencana Kumpul Bareng Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ussy Sulistiawati Ungkap Kendala

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Ternyata Belum Lama Bisa Nyetir

Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy.
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, dikutip dari Kompas.com.

Dalam SPDP dari kepolisian mencantumkan Tubagus Muhammad Joddy dengan status tersangka.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," lanjut Imran.

BERITA REKOMENDASI

Setelah menerima SPDP kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Guna menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Imran menambahkan, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy terancam hukuman pidana 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 20 juta.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.


Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara itu, Pasal 310 ayat 4 berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca juga: POPULER Regional: Sosok yang Selamatkan Anak Vanessa Angel | Update Kasus Pembunuhan di Subang

Baca juga: Doddy Sudrajat Kaget Jadi Ahli Waris Asuransi Vanessa Angel, Akui sampai Menangis: Enggak Nyangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas