Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anak Nia Daniaty Ditahan, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS dengan tersangka Olivia Nathania, putri Nia Daniaty memasuki babak baru.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Anak Nia Daniaty Ditahan, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania (mengenakan baju tahanan) hanya menunduk saat digiring polisi untuk dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS dengan tersangka Olivia Nathania, putri Nia Daniaty memasuki babak baru.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania harus hidup dibalik jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini, sudah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Oi resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam.

Baca juga: Usai Diperiksa, Olivia Nathania Keluar Pakai Baju Tahanan, Anak Nia Daniaty Stres

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Nia Daniaty Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan CPNS

Yusuf mengatakan bahwa penyidik menyatakan pemeriksaan sudah lengkap dan wanita yang akrab disapa Oi itu layak ditahan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania. (Instagram @niadaniatynew)

"Kita akan ajukan penangguhan penahanan," ucapnya.

Yusuf menegaskan, tim penasehat hukum siap menjadi jaminan dalam mengajukan penangguhan penahanan untuk Oi.

Berita Rekomendasi

"Rencananya besok kami ajukan dengan jaminan tim pengacara," ungkapnya.

Yusuf menyebut penyidik resmi menjadikan Olivia Nathania putri Nia Daniaty tahanan, karena pasal yang dijeratnya cukup banyak, serta penyidik sudah memiliki bukti yang masuk kedalam unsur pidana.

"Pasal 372 dan 378 jo 263 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Alasan itu yang membuat Oi resmi ditahan," ujar Yusut Titaley. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas