Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku baru mendengar fakta terbaru dari sopir Tubagus Joddy.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy.Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel 

Ini Permintaan Doddy Sudrajat Pada Sopir Vanessa
Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.

Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.

Kini Resmi Menikah, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Ungkap Perjuangan Bibi Ardiansyah Minta Restu
Kini Resmi Menikah, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Ungkap Perjuangan Bibi Ardiansyah Minta Restu (Instagram Doddy Sudrajat)

Doddy mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.

Berita Rekomendasi

"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.

Doddy ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas tindakan Joddy tersebut, ia terancam 12 tahun penjara.

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via KOMPAS.com)

Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis.

Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas