Klarifikasi Stasiun TV soal Aksi Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara karena Merasa Dijebak
Pihak stasiun beri klarifikasi soal aksi walk out Nirina Zubir saat wawancara karena merasa dijebak.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nirina Zubir tengah menjadi sorotan lantaran kasus penggelapan tanah yang dialami keluarganya.
Diketahui, salah satu tersangka penggelapan tanah yakni mantan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarganya sendiri.
Mendapat perhatian masyarakat, Nirina pun diundang dalam wawancara terkait kasus tersebut di salah satu stasiun TV swasta.
Saat wawancara berlangsung, Nirina tiba-tiba melakukan aksi walk out.
Baca juga: Tahan Tangis, Nirina Zubir Luapkan Kekesalan ke Eks ART: Kamu Masih Berani Menatap Mata Saya!
Nirina mengaku merasa dijebak karena stasiun TV tersebut mengundang kuasa hukum tersangka tanpa sepengetahuannya.
Aksi walk out Nirina hingga nama stasiun TV itu pun menjadi viral dan trending di Twitter.
Terbaru, pihak stasiun TV swasta ini akhirnya memberikan klarifikasi terkait aksi walk out aktris film Get Married itu.
Pihak stasiun TV mengaku tidak bermaksud menjebak Nirina.
Baca juga: Tahan Tangis, Nirina Zubir Luapkan Kekesalan ke Eks ART: Kamu Masih Berani Menatap Mata Saya!
Adapun alasan di balik diundangnya kuasa hukum tersangka untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang antara korban dengan tersangka.
Penjelasan stasiun TV itu disampaikan melalui akun resmi Instagramnya, Kamis (19/11/2021).
Berikut klarifikasi lengkap pihak stasiun TV swasta, dikutip Tribunnews.com:
"Salam hormat, Saya Eduardus Karel Dewanto, Penanggungjawab Program Apa Kabar Indonesia Malam dan Tim, menanggapi ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, saat berdialog di tvOne dengan judul "Rumah Ditilap Mafia Tanah, Nirina Menggugat"."
"Berikut penjelasan kami :
1. Sama sekali tvOne tidak bermaksud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri. Semata mata, kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.