Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nirina Zubir Minta Polisi Usut Bisnis Mantan ART yang Sudah Punya 5 Cabang, Apa Hasil Penggelapan?

Nirina Zubir meminta polisi mengusut bisnis frozen food milik mantan ART-nya, Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nirina Zubir Minta Polisi Usut Bisnis Mantan ART yang Sudah Punya 5 Cabang, Apa Hasil Penggelapan?
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir meminta polisi mengusut bisnis frozen food milik mantan ART-nya, Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.

Menurut Nirina, bisnis yang sudah dijalankan Riri dan memiliki 5 cabang adalah dari hasil hasil perampasan aset milik almarhumah ibundanya.

"Untuk itu, saya juga ingin diproses juga mengenai bisnisnya, minta tolong, ya, Pak ya, maksudnya peraliran dananya," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Tak Minta Maaf

Baca juga: Polisi Ungkap Motif dan Peran 3 Tersangka yang Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir, Sengaja Cari Untung

"Apakah bisnis frozen food-nya dia yang dia jalankan sudah punya lima cabang, ini merupakan hasil dari uang jerih payah ibu saya, ini saya harapkan lakukan penyelidikan itu," lanjutnya.

Tak hanya kepolisian, bintang film Get Married ini juga meminta meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi meminta untuk mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya itu.

Mantan ART yang Melakukan Penggelapan Aset Tanah milik Keluarga Nirina Zubir, Riri dan suaminya Endrianto
Mantan ART yang Melakukan Penggelapan Aset Tanah milik Keluarga Nirina Zubir, Riri dan suaminya Endrianto (istimewa)

"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali, cause proses hukum tetap berjalan," ungkap Nirina.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam jumpa pers Nirina Zubir menjelaskan bahwa penggelapan aset yang dilakukan oleh ART-nya, Riri Kasmita mecapai total kerugian Rp 17 miliar.

Baca juga: Nirina Zubir Bergetar, Tahan Tangis Bertemu ART yang Gelapkan Sertifikat Sang Bunda: Berat Hati Saya

Baca juga: Ibunya Dizalimi Eks ART, Nirina Zubir: Sampai Sekarang Tangan Saya Masih bergetar, Sakit Hati

Aset milik keluarga besan Nirina ini berupa enam sertifikat tanah yang diduga digelapkan oleh ART dan suaminya.

Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Dua diantaranya pun sudah dijual dan empat sisanya digadaikan ke bank.

"Diam-diam (surat tanah) ditukar nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," jelas Nirina.

Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf
Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf (istimewa/instagram/nirina)

Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART


Nirina Zubir untuk pertama kalinya bertemu dengan mantan asisten rumah tangga (ART) yang merampas aset milik keluarganya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Dalam pertemuan pertamanya di koferensi pers Polda Metro Jaya, mantan ART, Riri Khasmita sesekali menatap Nirina Zubir dari kejauhan.

Sedangkan suaminya, Endrianto yang turut jadi tersangka hanya menundukkan kepala selama konferensi pers.

Ketika Nirina Zubir berkesempatan bicara, dirinya tarik napas dan langsung menatap tegas Riri. Bintang film Paranoia ini terlihat sangat emosi, namun ia menahannya dengan beberapa kali dirinya mengelapkan air mata-nya menggunakan tisyu.

Nirina Zubir saling Adu Tatap dengan Mantan ART yang Rampas Aset Keluarganya dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Nirina Zubir saling Adu Tatap dengan Mantan ART yang Rampas Aset Keluarganya dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Tribunnews.com/Alivio)

"Berat sekali hati saya untuk ketemu sama dia dan tidak ada sedikitpun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja, menatap mata saya dengan sebegitu nya, walaupun sudah disaat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," kata Nirina Zubir sembari menatap tegas Riri dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya.

Amarah Nirina Zubir memuncak kala dirinya sedang berbicara, Riri sempat menatap mata Nirina dengan tatapan sinis.

Sedangkan suaminya, dan satu tersangka lainnya tetap menundukkan kepala.

"Saya setengah disini setengah bisa bernapas disini bersama keluarga dikarenakan saya sudah sedikit tenang mereka sudah dijadikan tersangka dan sudah di tangkap," tegas Nirina.

Nirina sangat marah dikarenakan sosok mantan ART ini adalah orang terdekat dengan almarhumah ibundanya yang sudah dipercayainya.

Bahkan hingga ditetapakan sebagai tersangka pun, dikatakan Nirina, tak ada ucapan permintaan maaf dari mantan ART-nya tersebut.

"Sampai tadi ketemu saya (Riri) bukannya minta maaf bahkan notarisnya aja mencoba mendatangi saya mengucapkan maaf masalah diterima atau tidak itu urusan nanti istilahnya ada usaha ke kita itu dari notaris, mencoba meminta maaf," tutur Nirina.

Sementara pihak kepolisian dalam konferensi pers soal kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir menghadirkan 3 tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Tiga tersangka itu, Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah selaku notaris PPAT Tangerang yang membantu proses penggelapan aset alias mafia tanah.

Kendati begitu, ada 2 tersangka lagi yang ditetapkan yang turut serta membantu aksi mafia tanah, namun kepolisian masih dalam pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas