Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sempat Diduga Kabur, Kuasa Hukum: Nggak Ada Iktikad Buruk
Kuasa hukum tersangka PPAT kasus mafia tanah Nirina Zubir menegaskan kliennya tidak ada niat untuk kabur.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Satu tersangka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sempat dikabarkan kabur.
Namun tersangka bernama Erwin Riduan itu akhirnya datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Kuasa hukum Erwin Riduan, Lintar Fauzi mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat penundaan.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (24/11/2021).
Di mana seharusnya sang klien menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021).
Lintar Fauzi menegaskan, Erwin Riduan tidak memiliki niat buruk untuk melarikan diri.
Baca juga: Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan dan Serahkan Diri
"Sebenarnya ini memang tindak lanjut dari kemarin kita sudah mengajukan surat penundaan."
"Jadi nggak ada iktikad buruk Pak Erwin untuk kabur," kata Lintar Fauzi.
Kuasa hukum Erwin Riduan menegaskan bakal kooperatif dalam menjalani kasus aktris Nirina Zubir ini.
"Kedatangan ini atas dasar inisiatif karena memang Pak Erwin ingin menghadapi proses ini."
"Tapi memang beliau butuh kesiapan mental yang akhirnya kita minta penundaan satu hari," tuturnya.
Kuasa hukum Erwin Riduan lainnya, Madsanih Manong mengatakan kliennya sudah ditahan.
Baca juga: Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah, Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita
Baca juga: BPN Tengah Investigasi ke Internal Terkait Kasus Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir
"Klien saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bagaimanapun proses hukum kita tetap ikuti."
"Jadi mungkin 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan," ucap Madsanih.