Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sempat Diduga Kabur, Kuasa Hukum: Nggak Ada Iktikad Buruk
Kuasa hukum tersangka PPAT kasus mafia tanah Nirina Zubir menegaskan kliennya tidak ada niat untuk kabur.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
![Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sempat Diduga Kabur, Kuasa Hukum: Nggak Ada Iktikad Buruk](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/respons-nirina-zubir-soal-dua-tersangka-ppat-yang-sudah-diamankan.jpg)
Lanjut, Lintar Fauzi mengatakan pihaknya akan mempelajari pasal yang disangkakan untuk sang klien.
Menurutnya, Erwin Riduan seolah termasuk dalam komplotan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
"Kan ada Pasal 263, 264, 266, 372 terkait Undang Undang pencucian uang," terang Lintar Fauzi.
"Ini yang memang sangat kita kritisi dan sangat kita ingin perdalam."
"Apakah Pak Erwin dikenakan sanksi atau pasal yang sama dengan pelaku utama," tambahnya,
Selain itu, pihak Erwin Riduan akan menyiapkan berbagai pembelaan untuk sang klien.
"Itu yang nanti coba kita perdalam untuk pembelaan kita, tapi sekarang fokus pada proses penyidikan."
"Intinya jangan dimainkan isu ini bahwa klien saya adalah bagian dari mafia tanah," jelas Lintar Fauzi.
Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan
Nirina Zubir mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian dalam mengusut kasusnya.
Di mana dua dari lima tersangka yang belum ditahan, kini sudah berada di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan dalam live talkshow bertajuk Mengungkap Kiprah Mafia Tanah, Rabu (24/11/2021).
Nirina Zubir mengatakan, seluruh pihak terkait sangat gesit untuk mengungkap permasalahan ini.
"Kepada Polda Metro Jaya saya mengucapkan terima kasih karena sigap dan cepat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.