Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sempat Diduga Kabur, Kuasa Hukum: Nggak Ada Iktikad Buruk
Kuasa hukum tersangka PPAT kasus mafia tanah Nirina Zubir menegaskan kliennya tidak ada niat untuk kabur.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Satu tersangka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sempat dikabarkan kabur.
Namun tersangka bernama Erwin Riduan itu akhirnya datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Kuasa hukum Erwin Riduan, Lintar Fauzi mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat penundaan.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (24/11/2021).
Di mana seharusnya sang klien menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021).
Lintar Fauzi menegaskan, Erwin Riduan tidak memiliki niat buruk untuk melarikan diri.
Baca juga: Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan dan Serahkan Diri
"Sebenarnya ini memang tindak lanjut dari kemarin kita sudah mengajukan surat penundaan."
"Jadi nggak ada iktikad buruk Pak Erwin untuk kabur," kata Lintar Fauzi.
Kuasa hukum Erwin Riduan menegaskan bakal kooperatif dalam menjalani kasus aktris Nirina Zubir ini.
"Kedatangan ini atas dasar inisiatif karena memang Pak Erwin ingin menghadapi proses ini."
"Tapi memang beliau butuh kesiapan mental yang akhirnya kita minta penundaan satu hari," tuturnya.
Kuasa hukum Erwin Riduan lainnya, Madsanih Manong mengatakan kliennya sudah ditahan.
Baca juga: Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah, Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita
Baca juga: BPN Tengah Investigasi ke Internal Terkait Kasus Penggelapan Tanah Keluarga Nirina Zubir
"Klien saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bagaimanapun proses hukum kita tetap ikuti."
"Jadi mungkin 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan," ucap Madsanih.
Lanjut, Lintar Fauzi mengatakan pihaknya akan mempelajari pasal yang disangkakan untuk sang klien.
Menurutnya, Erwin Riduan seolah termasuk dalam komplotan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
"Kan ada Pasal 263, 264, 266, 372 terkait Undang Undang pencucian uang," terang Lintar Fauzi.
"Ini yang memang sangat kita kritisi dan sangat kita ingin perdalam."
"Apakah Pak Erwin dikenakan sanksi atau pasal yang sama dengan pelaku utama," tambahnya,
Selain itu, pihak Erwin Riduan akan menyiapkan berbagai pembelaan untuk sang klien.
"Itu yang nanti coba kita perdalam untuk pembelaan kita, tapi sekarang fokus pada proses penyidikan."
"Intinya jangan dimainkan isu ini bahwa klien saya adalah bagian dari mafia tanah," jelas Lintar Fauzi.
Respons Nirina Zubir Usai 2 PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Diamankan
Nirina Zubir mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian dalam mengusut kasusnya.
Di mana dua dari lima tersangka yang belum ditahan, kini sudah berada di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan dalam live talkshow bertajuk Mengungkap Kiprah Mafia Tanah, Rabu (24/11/2021).
Nirina Zubir mengatakan, seluruh pihak terkait sangat gesit untuk mengungkap permasalahan ini.
"Kepada Polda Metro Jaya saya mengucapkan terima kasih karena sigap dan cepat."
"Saya terima kasih atas kerja sigapnya mengatasi mafia tanah," ungkap Nirina Zubir.
Diketahui satu tersangka yang merupakan PPAT berhasil dijemput paksa.
"Karena waktu press conference sudah ada tiga tersangka yang ditangkap dan ditahan."
"Kemudian baru kemarin ini ada yang baru ditangkap dan menyerahkan diri," lanjutnya.
Setelah menguak kasus mafia tanah, Nirina Zubir mengaku banyak masyarakat yang curhat padanya.
Ia menjelaskan, tak sedikit yang menceritakan kasus serupa dan bingung harus bagaimana.
Namun sang aktris juga merasa bersyukur karena dirinya akhirnya masyarakat mau bersuara.
"Sekarang banyak yang DM saya, menceritakan kasus mereka, menanyakan harus bagaimana."
Baca juga: ATR/BPN Tunggu Proses Pemeriksaan Kebenaran Materil Kasus Nirina Zubir
Baca juga: Nirina Zubir Yakin Masih Ada Dalang Besar di Balik Sosok Mafia Tanah yang Belum Terungkap
"Saya bersyukur bisa menjadi pembuka jalan untuk orang banyak," tandas Nirina Zubir.
Lanjut, Nirina Zubir menegaskan berani mengambil sikap karena tersangka bukan termasuk keluarga.
Kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir, tersangka merupakan mantan asisten, suami, dan tiga PPAT.
Akan tetapi masyarakat luas, jadi korban mafia tanah karena pelakunya adalah keluarga sendiri.
"Kalau saya mantan asisten dan oknum notaris, untuk memberikan tindakan keras saya gaspol terus."
"Sedangkan orang-orang ada yang kakak ipar, saudara sepupu sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)