Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang Digelar?
Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, rupanya sudah dinyatakan lengkap.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, rupanya sudah dinyatakan lengkap.
Polres Metro Jakarta Pusat kabarnya sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sudah P21 tahap 2.
Baca juga: Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi
Baca juga: Sepatu Beda Warna Menlu Retno yang Bikin Salfok, Luna Maya hingga Nia Ramadhani Juga Pakai
Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
"Iya benar (berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) sudah P21 tahap 2," kata Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).
Bani mengatakan pihaknya sudah menerima berkas lengkap dari kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, sejak Rabu (24/11/2021).
"Pelimpahan ketiga tersangka dilakukan secara daring dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.
"Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan berkas dan barang bukti secara langsung ke Kejaksaan," sambungnya.
Namun, Bani Immanuel Ginting belum bisa memastikan kapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN menjalani persidangan.
"Belum tahu kapan sidangnya," ujar Bani Immanuel Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Nia Ramadhani Bakal Jalani Sidang dari Panti Rehabilitasi
Bani turut mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani sidang dari panti rehab.
Pasangan yang menikah pada 2010 ini akan berada di panti rehab sampai sidang putusan nanti.
"Tapi untuk itu kita tentukan putusannya nanti setelah melakukan di persidangan," ungkap Bani.
"Belum ada (rencana pemindahan) mungkin saat persidangan pun akan tetap berada di sana."
"Tetap direhab sampai persidangan itu putusan akhir nanti," lanjutnya.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani diamankan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, 7 Juli 2021, lalu.
Sang artis ditangkap setelah sang sopir berhasil diamankan lebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Sedangkan Ardi Bakrie, menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dihubungi oleh sang istri.
Dalam kasus narkoba ini, Nia Ramadhani dan suami sedang menjalani rehabilitasi.
Kilas Balik Penangkapan Nia Ramadhani
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Tak lama usai istrinya ditangkap, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.