Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi

Hampir empat bulan usai Nia Ramadhani tertangkap, apa kabar terbaru kasus narkoba yang menjerat sang artis dan suaminya, Ardi Bakrie?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi
Kolase Tribun Medan/IST
Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi 

TRIBUNNEWS.COM - Hampir empat bulan usai Nia Ramadhani tertangkap, apa kabar terbaru kasus narkoba yang menjerat sang artis dan suaminya, Ardi Bakrie?

Berkas perkara kasus narkoba Nia Ramadhani sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel membenarkan berkas kasus sang artis sudah ada pada pihaknya.

Baca juga: Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Soal Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Sepatu Beda Warna Menlu Retno yang Bikin Salfok, Luna Maya hingga Nia Ramadhani Juga Pakai

Berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah diserahkan pada kejaksaan, Rabu (24/11/2021) pagi.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (24/11/2021).

Berkas perkara tersebut untuk tiga tersangka, termasuk sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, ZV.

ISTIMEWA
Kabar Baru Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Bakal Disidang Bersama Ardi Bakrie Dari Tempat Rehabilitasi

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika."

Berita Rekomendasi

"Dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat," kata Bani.

Bani menerangkan ketiga tersangka terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu.

Kemudian, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan pasal terkait narkotika.

Yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berkas Diserahkan Secara Daring
Penyerahan tersangka dari pihak kepolisian ke kejaksaan (tahap dua) dilakukan secara daring.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berada di tempat rehabilitasi FAN Campus, Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan para penyidik dari kepolisian serta jaksa peneliti berada di Kantor Kejari Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas