Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nirina Zubir Tak Takut Dituding Dapat Rp600 Juta dari Aset hingga Dilaporkan, Tantang ART Beri Bukti

Nirina Zubir memastikan tak akan pernah takut melawan semua tuduhan dan juga laporan polisi dari mantan ART ibundanya, Riri Khasmita.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nirina Zubir Tak Takut Dituding Dapat Rp600 Juta dari Aset hingga Dilaporkan, Tantang ART Beri Bukti
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nirina Zubir saat ditemui di Kawasan Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2021) malam.Nirina Zubir Tak Takut Dituding Dapat Rp600 Juta dari Aset hingga Dilaporkan, Tantang ART Beri Bukti 

Nirina Zubir Tak Takut, Tantang Sang ART Tunjukkan Bukti
Nirina Zubir memastikan tak akan pernah takut melawan semua tuduhan dan juga laporan polisi dari mantan ART ibundanya, Riri Khasmita.

"Biarkan kebenaran yang akan menunjukan jalannya sendiri. Saya tidak takut, kebenaran yang akan terkuak. Intinya tuduhan ini tidak benar adanya," ujar Nirina Zubir.

Mengenai penyekapan, Nirina menegaskan kelurganya tidak pernah melakukan apa yang sedang dituduhkan.
Bahkan, diakui Nirina, Riri dan keluarga bisa bergerak bebas tanpa hambatan dalam rentetan waktu yang ada didalam laporan dugaan penyekapan.

Bukan ART, Nirina Zubir Sebut Pelaku Mafia Tanah Adalah Asisten Almarhumah Ibunya
Bukan ART, Nirina Zubir Sebut Pelaku Mafia Tanah Adalah Asisten Almarhumah Ibunya (kolase/ Instagram Nirina zubir)

"Kalau disekap, masa dia bisa megang handphone? Dia bisa ngurusin bisnisnya, bisa ngurusin semuanya. Itu yang namanya disekap?," jelasnya.

Nirina Zubir memastikan atas laporan Riri Khasmita terhadap Fadhlan Karim, ia menunggu bukti yang dibawa dalam pelaporan tersebut.

"Sambil menunggu, saya hanya ingin fokus mau urusi ayah saya yang masih sakit. Kedepan saya serahkan semua ke pengacara, penyidik, dan aparat kepolisian," ujar Nirina Zubir.

Jejak Kasus Keluarga Nirina dan Sang Mantan Asisten Ibunda, Riri Khasmita
Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berita Rekomendasi

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas