Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar hari ini, Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar Kamis (2/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan dalam sidang perdananya kali ini. Keduanya datang pada pukul 11.50 WIB.

Nia Ramadhani mengenakan pakaian senada dengan sang suami berwarna hitam-hitam.

Dalam Sidang, hakim Ketua memperingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, mulai dari jadwal dan lainnya.

Seharusnya Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.

Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.

Berita Rekomendasi

“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.

Kemudian JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Kata Jaksa, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.


“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.

Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.

“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.

“Paham,” jawab tegas para terdakwa.

Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba

Tak hanya keduanya, sopir mereka ZN juga hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya dan juga kronologis penangkapan.

Pihak JPU menyebutkan tiga terdakwa merupakan penyalahguna narkotika.

Berdasarakan tes asesmen, Nia bahkan sempat didiagnosa mengalami gangguan psikis atas penggunaan narkotika.

“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan,” ujar JPU.

JPU juga membacakan hasil asemen untuk Ardi Bakrie yang juga mendapat diagnosa serupa.

“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dng tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tuturnya.

“Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional,” tambah JPU.

Begitupun sang supir ZN juga diberikan dakwaan yang sama.

“Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.

Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan keberatan.

Para terdakwa kemudian berkoordinasi dengan pihak penasehat hukum.

Dalam kesempatan itu, rupanya mereka memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Namun, kuasa hukum mengaku bakal mengajukan sejumlah tanggapan melalui agenda pleidoi.

“Ada sejumlah hal yang akan kami tanggapi nantinya, dan akan kami sampaikan dalam Pleidoi,” tutur kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab.

Setelahnya sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dalam penangkapan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir ZN.

Sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 9 Desember 2021 pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak JPU.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas