Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Pemeriksaan Tambahan Terkait Kasus Video Asusila

Diktahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila pada 29 Desember 2020.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Pemeriksaan Tambahan Terkait Kasus Video Asusila
Tribunnews.com/ Alivio
Gisella Anastasia bersama kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Gisel, sapaan akrabnya, didampingi kuasa hukum, tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.10 WIB, turun dari mobil Alphard putih .

Ia mengenakan pakaian bewarna putih dan masker hitam.

Baca juga: Gading Marten Bongkar Perjalanan Cintanya setelah Bercerai dari Gisella Anastasia

Baca juga: Alasan Gisel Memaafkan Penyebar Video Syurnya dengan Nobu

"Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti," kata kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Mantan istri Gading Marteen ini saat turun dari mobil menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Namun dirinya tidak mengeluarkan sepatah katapun.

YouTube Daniel Mananta Network/Tangkapan Layar
YouTube Daniel Mananta Network/Tangkapan Layar (YouTube Daniel Mananta Network/Tangkapan Layar)

Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila pada 29 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Baca juga: Gisel Terharu Dapat Kejutan dari Wijin Saat Ulang Tahun ke 31, Ungkit Cerita Masa Lalu

Gisel dan Nobu sapaan akrab mereka, dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Walaupun berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas