Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika

Ovelina akui Rachel Vennya transfer Rp 40 Juta ketika masih berada di Amerika untuk meloloskan per orang Rp 10 Juta dari karantina di Wisma Atlet.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN - Ovelina akui Rachel Vennya transfer Rp 40 Juta ketika masih berada di Amerika untuk meloloskan per orang Rp 10 Juta dari karantina di Wisma Atlet. 

"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro."

"Saya hubungi Ovelina dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana,"

"Saya disuruh ke Wisma," lanjutnya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta

Rachel Sudah Transfer Rp 40 Juta sejak masih di Amerika

Sementara itu Ovelina mengaku, uang Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, melalui Cania.

"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," terang Ovelina.

Ia mengaku Rachel Vennya sudah mentrasnfer Rp 40 juta saat sang selebgram masih berada di Amerika.

BERITA REKOMENDASI

Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania. 

"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomor rekening Cania," kata Ovelina

Uang itu lalu diterima oleh Ovelina, meski dia sendiri tidak yakin bisa meloloskan Rachel, Salim dan Maulidia dari kewajiban karantina.

"Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19. Dia yang membuat keputusan itu," kata Ovelina.

Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.

Baca juga: Rachel Vennya Akui Datang ke Wisma Atlet Hanya Untuk Foto Pura-pura Lagi Karantina

Vonis Rachel Vennya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas