Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika

Ovelina akui Rachel Vennya transfer Rp 40 Juta ketika masih berada di Amerika untuk meloloskan per orang Rp 10 Juta dari karantina di Wisma Atlet.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN - Ovelina akui Rachel Vennya transfer Rp 40 Juta ketika masih berada di Amerika untuk meloloskan per orang Rp 10 Juta dari karantina di Wisma Atlet. 

Dalam putusan sidang, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan, seperti diberitakan Tribunnews.

Makna putusan tersebut, Rachel dan pihak yang melanggar peraturan karantina bersamanya tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama 8 bulan masa percobaan mereka tidak melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," lanjutnya.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana."

"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." kata Arief Budi.

Terdakwa yang berjumlah empat orang, masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Dewi Agustina)(Tribun Network/oji/wly)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Berita lain terkait Rachel Vennya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas