Ovelina Sebut Rachel Vennya Transfer Rp 40 Juta saat Masih Berada di Amerika
Ovelina akui Rachel Vennya transfer Rp 40 Juta ketika masih berada di Amerika untuk meloloskan per orang Rp 10 Juta dari karantina di Wisma Atlet.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya menjelaskan alasannya bisa lolos dari karantina di Wisma Atlet setelah kembali dari Amerika.
Ia menyebut telah membayarkan uang Rp 40 juta agar lolos dari peraturan karantina.
"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021).
Seperti diberitakan Tribunnews, Rachel mengaku menyerahkan uang Rp 40 juta pada oknum pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina.
Sementara itu, Ovelina menjelaskan dirinya membagi uang tersebut dengan Kania, sejumlah Rp 30 juta diberikan pada pihak keamanan yang membantu proses kabur dari karantina.
Uang tersebut kini sudah dikembalikan semuanya oleh Ovelina.
"Waktu itu diserahkan ke Ovelina dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel.
Baca juga: Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina
Rachel mengakui kesalahannya
Rachel mengakui kesalahannya kabur dari karantina usai kepulangannya dari luar negeri.
Rachel mengaku sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai, Uni Emirat Arab, namun karena merasa tidak nyaman ia akhirnya tidak melanjutkan jatah karantina.
"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, begitu saja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.
Rachel Vennya, Salim Nauderer (Kekasih Rachel Vennya), dan Maulida Khairunnisa (Manajer Rachel Vennya), menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Setelah kabur dari karantina, Rachel mengaku sempat kembali ke Wisma Atlet untuk mengambil foto ruangan, pada 18 September 2021, yaitu sehari setelah kembali dari Amerika, dikutip dari Kompas.com.
"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro."
"Saya hubungi Ovelina dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana,"
"Saya disuruh ke Wisma," lanjutnya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Sidang Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Divonis Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rachel Sudah Transfer Rp 40 Juta sejak masih di Amerika
Sementara itu Ovelina mengaku, uang Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, melalui Cania.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," terang Ovelina.
Ia mengaku Rachel Vennya sudah mentrasnfer Rp 40 juta saat sang selebgram masih berada di Amerika.
Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomor rekening Cania," kata Ovelina.
Uang itu lalu diterima oleh Ovelina, meski dia sendiri tidak yakin bisa meloloskan Rachel, Salim dan Maulidia dari kewajiban karantina.
"Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19. Dia yang membuat keputusan itu," kata Ovelina.
Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Baca juga: Rachel Vennya Akui Datang ke Wisma Atlet Hanya Untuk Foto Pura-pura Lagi Karantina
Vonis Rachel Vennya
Dalam putusan sidang, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, atas kasus pelanggaran karantina kesehatan, seperti diberitakan Tribunnews.
Makna putusan tersebut, Rachel dan pihak yang melanggar peraturan karantina bersamanya tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama 8 bulan masa percobaan mereka tidak melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," lanjutnya.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana."
"Pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." kata Arief Budi.
Terdakwa yang berjumlah empat orang, masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Dewi Agustina)(Tribun Network/oji/wly)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Berita lain terkait Rachel Vennya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.