Satgas Covid-19: Akan Ada Pengecekan Secara Acak Bagi Pelaku Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan aturan pengendalian pandemi Covid-19 ditegakkan secara benar selama libur Nataru.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan aturan pengendalian pandemi Covid-19 ditegakkan secara benar, mengingat libur Natal dan tahun baru (nataru) tinggal menghitung hari.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny B Harmadi. Beberapa upaya akan dilakukan seperti adanya scanning.
"Pertama ada scanning. Setiap orang jangan memaksakan diri bepergian sebelum melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap," ungkapnya lewat siaran Radio MNC Trijaya, Selasa (14/12/2021).
Selain itu perjalanan hanya boleh dilakukan untuk wilayah kategorinya hijau. Untuk memastikannya adalah dengan selalu melakukan pengecekan pada aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Studi di Inggris: Vaksin Pfizer, AstraZeneca Kurang Efektif Melawan Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Indonesia Aman dari Lonjakan Kasus Covid-19 Hingga Maret 2022
Scanning kata Sonny akan dilakukan di tempat transit seperti bandara, terminal, dan stasiun. Di sana akan ada pengecekan aplikasi Peduli Lindungi.
"Sudah vaksin lengkap atau tidak. Terus bagaimana hasil tesnya. Mau rapid antigen atau pcr. Kalau tidak memenuhi syarat hijau maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," katanya lagi.
Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan tes secara acak. Bisa di tempat pemberhentian rest area.
"Jadi dilakukan random cek. Ini juga penting. Kalau tidak bisa membuktikan syarat tidak terpenuhi bisa putar balik. Itu bentuk hukuman yang sudah jelas dengan mereka," papar Sonny lagi.
Baca juga: Update Covid-19 Global 14 Desember 2021: Infeksi Baru 378.938, Jumlah Kasus Aktif 22.039.032
Sedangkan untuk anak usia 6-11 tahun yang belum vaksin boleh perjalanan dengan wajib tes swab PCR. Untuk ketentuan tesnya adalah 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Cuma kami sarankan untuk tidak melakukan perjalanan jauh dulu yang belum divaksin karena bisa menimbulkan risiko,"pungkasnya.