Rizky Nazar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Akui Pakai Ganja karena Sulit Tidur
Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).
Diketahui Rizky Nazar diamankan polisi di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (13/12/2021), tepatnya pukul 20.30 WIB.
"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Zulpan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Rizky Nazar Tetap Tampil Klimis Saat Kasus Kepemilikan Ganja Miliknya Dirilis Polisi
Saat melakukan penangkapan pada Rizky Nazar, polisi juga mengamankan dua buah barang bukti.
Yakni berupa dua bungkus narkotika jenis ganja seberat 0,36 gram dan 0.61 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zulpan mengungkapkan Rizky Nazar mendapatkan narkotika dengan membeli kepada seseorang.
Kini orang tersebut masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Berdasarkan pemerinksaan sementara yang bersangkutan ini memesan atau membeli narkotika tersebut dari seseorang, saat ini orang tersebut sedang dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," terang Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Rizky Nazar Ajukan Rehabilitasi ke Polisi
Terkait alasan penggunaan ganja, Zulpan menyebut karena Rizky Nazar mengalami kesulitan tidur.
Sehingga Rizky Nazar menggunakan ganja agar ia bisa lebih mudah untuk tidur.
"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur. Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membuat yang bersangkutan mudah untuk tidur," imbuhnya.
Akibat perbuatannya Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Rizky Nazar Terjerat Kasus Narkoba, Sederet Artis Beri Dukungan, Tissa Biani hingga Atta Halilintar
Kronologi Penangkapan Rizky Nazar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.