Update Perkembangan Kasus Video Asusila Gisella Anastasia, Polisi Beri Penjelasan
Kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel hingga kini masih belum juga rampung.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel hingga kini masih belum juga rampung.
Sebab, sebelumnya berkas kasus Gisella Anastasia sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Februari 2021, lalu.
Namun berkas tersebut nyatanya dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian meminta penyidik untuk kembali melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk jaksa atau P19.
Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Pilih Tutup Mulut di Depan Gempi
"Karena perkaranya ini kan sudah pernah dikirimkan tapi dikembalikan atau istilahnya p19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Zulpan berujar kini pihak penyidik sudah melengkapi berkas tersebut dan sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Sebab hingga kini pihak kepolisian tengah menunggu jawaban kejaksaan.
"Nanti kita tunggu jawaban jaksa apakah jawaban itu sudah memenuhi seperti apa yang diminta dr kejaksaan, sehingga kalau terpenuhi maka berkas itu dinyatakan lengkap dan p21 dan bisa tahap 2," terang Zulpan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, mantan istri Gading Marten ini kembali menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021) untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Sebelumnya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus video syur 19 detik.
Keduanya mengaku bahwa orang yang terekam dalam video yang viral di media sosial tersebut adalah mereka.
Walaupun berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan pihak kepolisian karena kooperatif. Keduanya hanya diminta untuk menjalani wajib lapor dua kali seminggu.
Atas kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.