Sempat Terpuruk karena Ayah Meninggal Jadi Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Istri Ardi Bakrie itu sering mengalami tekanan dalam hidup sehingga tidak ada tempat untuknya menceritakan kesedihannya itu
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani hadir dalam lanjutan sidang ketiganya soal dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Lanjutan tersebut beragendakan keterangan dari ketiga terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Dalam kesempatan itu, ibu dua anak itu mengungkap alasannya menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Awalnya Nia merasa terpuruk karena kehilangan sosok ayahnya yang meninggal dunia pada 2014 silam.
Baca juga: Nia Ramadhani : Konsumsi Sabu Bikin Saya Lepas dari Masalah dan Bahagia Walaupun Sesaat
Akibatnya istri Ardi Bakrie itu sering mengalami tekanan dalam hidup sehingga tidak ada tempat untuknya menceritakan kesedihannya itu.
"Di awal 2014, papa saya meninggal dari saat itu saya ketemu dia tiga tahun belakangan dari saat itu dari saya belum bisa cerita ke siapa-siapa," ujar Nia di hadapan majelis hakim, Kamis (16/12/2021).
Terlebih ketika ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, sahabat Jessica Iskandar itu tidak menemukan jalan keluar dari permasalahannya itu.
Melainkan oranglain menganggap dirinya tak patut untuk bersedih karena ia memiliki kesempurnaan soal materil dan materi sebagai istri dari pengusaha ternama Ardi Bakrie.
"Saya cerita keteman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia enggak patut untuk sedih'," ungkapnya.
Ditambah ketika Nia ingin sekali diberikan ucapan selamat ulang tahun dari sang ayah.
"Di ulang tahun saya merasa terpuruk saja," ungkap Nia.
Hingga akhirnya ia memutuskan untuk menggunakan barang haram tersebut pada 2021 di saat mentalnya semakin terpuruk.
"Mungkin saat tahun ini saya selalu dituntut orang-orang untuk jadi sempurna, happy, mungkin saat ini saya breakdown dan terjatuh (dan menggunakan sabu)," ucap Nia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Baca juga: Laura Anna Jadi Tamu Podcast Denny Sumargo sebelum Meninggal, sang Pebasket Masih Syok dan Bingung
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.