Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bekerja 20 Tahun, Sopir Nia Ramadhani Ungkap Besaran Gajinya, Kerap Disuruh Beli Sabu-sabu

Sopir Nia Ramadhani mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Rio di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bekerja 20 Tahun, Sopir Nia Ramadhani Ungkap Besaran Gajinya, Kerap Disuruh Beli Sabu-sabu
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani sebelum memulai sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). 

Nia Ramadhani menyesal

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyesal telah mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menyadari yang dilakukannya itu sebuah kesalahan.

"Setelah ini saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah dan saya tidak butuh lagi," ucap Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Alhamdulillah ini merupakan blessing in disguise, dimana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," ujar Ardi Bakrie.

Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua sidang, Muhammad Damis saat menutup sidang.

IST
IST (IST)

"Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (17/12/2021).

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab berujar selama tiga kali menjalani persidangan kliennya itu mengakui sebagai pengguna sehingga harus direhabilitasi.

"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas