Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Demi Anak, Nia Ramadhani Ingin Kasus Narkoba yang Menjeratnya Segera Selesai

Istri Ardi Bakrie, Nia Ramadhani berharap permasalah hukum yang dihadapinya bersama sang suami segera selesai.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Demi Anak, Nia Ramadhani Ingin Kasus Narkoba yang Menjeratnya Segera Selesai
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). 

"Alhamdullilah ini merupakan blessing in disguise, di mana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," kata Ardi dalam persidangan di Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

"Tetapi makna dan manfaat yang ini telah kami terima. Dan inshaAllah, kami yang telah menyesal ini dapat keluar dapat menyelesaikan masalah ini," sambung Ardi Bakrie.

Terlebih banyak pelajaran yang didapat usai keduanya menjalani masa rehabilitasi di For All Nations (FAN) Campus Bogor, Jawa Barat seperti mengendalikan emosi, berkomunikasi dengan sehat rohani dan jasmani serta keagamaan.

"Alhamdulillah setelah menjalani rehabilitasi banyak perjalanan hidup yang saya dapatkan dan meregulasi emosi, tutur Ardi Bakrie.

ISTIMEWA
ISTIMEWA (ISTIMEWA)

"Ya, karena sebelum direhab saya tidak mampu untuk melakukan komunikasi dengan baik juga," sambungnya.

Bahkan Nia Ramadhani berujar jika kondisi dirinya dan suami sekarang jauh lebih baik.

Oleh karena itu keduanya masih mengharapkan doa dan dukungan agar mereka tetap diberikan tempat masyarakat Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah lebih baik saat ini. Saat ini saya sudah bercerita dengan Ardi," ujar Nia di kesempatan yang sama.

"Alhamdulillah saya setelah proses ini semoga saya bisa kembali ke masyarkat tapi kami butuh bantuan yang mulia," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas