Menyesal Pakai Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Dituntut Hukuman Apa? Penjara atau Rehab?
PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku menyesal telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Konsumsi Sabu Bersama, Ardi Bakrie Tidak Pernah Melarang Nia Ramadhani Pakai Narkoba
Baca juga: Nia Ramadhani Ungkap Sikap Putrinya Saat Tahu Sang Mama Ditangkap dan Minta Maaf
Bahkan keduanya berjanji di hadapan hakim untuk tidak mengulangi kesalahannya itu.
"Setelah ini saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah dan saya tidak butuh lagi," ucap Nia Ramadhani.
"Alhamdulillah ini merupakan blessing in disguise, dimana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," ujar Ardi Bakrie.
Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua sidang, Muhammad Damis saat menutup sidang.
"Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (17/12/2021).
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab berujar selama tiga kali menjalani persidangan kliennya itu mengakui sebagai pengguna sehingga harus direhabilitasi.
"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.