Ditangkap Sedang Layani Pelanggan, Selebgram TE Dibayar Rp25 Juta, Muncikari Dapat Rp13 Juta
Prostitusi melibatkan kalangan artis kembali terungkap. Kali ini selebgram berinisial TE ditangkap Polda Jateng.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Prostitusi melibatkan kalangan artis kembali terungkap. Kali ini selebgram berinisial TE ditangkap Polda Jateng.
Tak sendiri ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Siswi SMA di Blitar Akhiri Hidup di Depan Ruang Kelas | Sosok Selebgram TE
Baca juga: Selebgram TE yang Terseret Kasus Prostitusi Berstatus Korban, Mucikari Kenal Sejak 2 Tahun Lalu
Pelaku mucikari berinisial JB. Sementara artis selebgram yang diduga terlibat korban prostitusi .
Berikut penjelasan polisi soal penangkapan TE.
Kronologi Penangkapan TE, Digerebek Bersama WNA Brazil di Kamar Berbeda
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menuturkan, pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Sebelumnya, aparat mendapatkan informasi jika di Bandara ada praktek prostitusi WNA dan artis selebgram.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram," jelas Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang.
Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Tarif Rp25 Juta
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta rupiah.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada l 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Kondom Tersegel Jadi Barang Bukti
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (rtp)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Selebgram di Semarang saat Berhubungan Badan,
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas